PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS
PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)
PT Gudang Garam
(Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang
Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal
Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. Menurut Etika
Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi
publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai
oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat”.
Menurut Sony
Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu
mengatakan hal yang
benar kepada konsumen tentang
produk sambil membiarkan konsumen
bebas menentukan untuk membeli
atau tidak membeli produk itu. Iklan dan pelaku
periklanan harus Jujur, benar, dan bertanggung jawab. Bersaing secara sehat.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya,
negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta
tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.Iklan yang menyatakan
kebenaran dan kejujuran adalah
iklan yang beretika. Akan tetapi,
iklan menjadi tidak
efektif, apabila tidak
mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak
akan ada iklan
yang akan menceritakan the whole truth dalam
pesan iklannya. Sederhananya,
iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang
bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik
untuk menjadi konsumen produk atau jasanya. Iklan dikomunikasikan kepada
khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua
orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika,
baik moral maupun bisnis. Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari.
Tentunya hal
ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur
dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan
dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Adapun kasus pelanggaran yang
berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang
diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang
Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul
19.43 WIB. Program tersebut menampilkan
iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan
dan pembatasan muatan rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan
tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah
menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei
2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus
melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap
melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok
disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga
penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut
berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam
wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan iklan rokok
dan produk khusus
dewasa (intimate nature) hanya
boleh disiarkan mulai
pukul 21.30 hingga
pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan
yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga
Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa
denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.
1.000.000.000.
ANALISIS SWOT
Strengths
1. Perusahann menggunakan teknologi pengolahan bahan baku dengan
berbagai teknologi serta pendukungnya untuk menghasilkan rokok dengan
ekspektasi para konsumen
2. Banyak produk dari PT Gudang Garam tbk yang memiliki brand
awareness yang cukup tinggi dengan kadar tar dan nikotin yang cukup rendah yang
dapat menjadikan produk tersebut sebagai produk unggulan daripada pesaing
dengan produk sejenis.
3. Perusahaan memproduksi berbagai macam variasi produk kedalam
berbagai kelas dan ragam yang memenuhi pasar Indonesia.
4. Perusahaan memiliki jangkauan distribusi yang tersebar luas dengan
sistim distribusi yang terorganisir di seluruh Indonesia.
Weakness
1. Kurang cepatnya perusahaan dalam mengikuti tren pasar dalam bidang
inovasi disbanding kompetitornya.
2. Biaya yang cukup mahal dari segi bahan baku maupun teknologi yang
digunakan oleh perusahaan dalam proses produksi.
3. Perusahaan mengandalkan produksi produk rokok kretek yang memiliki
kadar nikotin dan tar yang masih relative tinggi, padahal konsumen cenderung
menyukai rokok dengan kategori low nikotin.
Opportunities
1. Pasar rokok yang besar di Indonesia terbukti dari total penduduk
sekitar 240juta penduduk diperkirakan 65% adalah perokok.
2. Penjualan sebagian besar di pulau jawa sudah mencapai 50%, sehingga
masih terdapat banyak kesempatan dan potensi untuk memperluas penjualan ke
daerah lain.
Threats
1. Peraturan pemerintah mengenai dampak negative yang ditimbulkan dari
rokok.
2. Pembatasan promosi dari produk rokok melalui PP No. 81/1999.
3. Meningkatnya harga bahan baku tembakau dan cengkeh diakibatkan
karena cuaca yang buruk.
4. Kenaikan bahan bakar minyak dan kebijakan pemerintah lainnya secara
tidak langsung menyababkan inflasi yang dapat mempengaruhi daya beli para
perokok
KESIMPULAN
Diperlukannya
pengaturan perilaku individu agar lebih mengutamakan kepentingan orang banyak,
sedangkan aktifitas periklanan suatu dampak sosial budaya dan ekonomi tertentu
bagi khalayaknya. Sebab itu agar dampaknya tidak negatif, maka diperlukan
pengaturan membuat iklan itu tidak semena-mena baik berita dan gambarnya harus
mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan
masyarakat.ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha
periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh
semua asosiasi dan lembaga pengemban.
Comments
Post a Comment